Penyaluran Dana non-Halal

1,00

Salurkan dana non-halal anda, seperti bunga bank (zinsen) disini. Masukkan jumlah nominal dengan kelipatan 1€ pada jumlah pesanan.

Para ulama kontemporer sepakat bahwa bunga bank adalah harta riba yang diharamkan dalam Islam (Fatwa Muashirah DR. Yusuf Al-Qardhawi: jilid 2, hal 410). Harta riba yang diperoleh dari bunga bank sama kedudukannya dengan harta yang diperoleh dengan cara haram lainnya, tidak boleh untuk dimanfaatkan baik bagi dirinya maupun keluarganya, seperti: untuk keperluan pangan, sandang, papan, atau untuk membayar rekening listrik, telepon, air, maupun membayar pajak, dll.

Category: Tag: