Warning: The magic method WC_Klarna_Payments::__wakeup() must have public visibility in /customers/d/6/5/forkom-jerman.org/httpd.www/ziswaf/wp-content/plugins/klarna-payments-for-woocommerce/klarna-payments-for-woocommerce.php on line 89 Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /customers/d/6/5/forkom-jerman.org/httpd.www/ziswaf/wp-content/plugins/klarna-payments-for-woocommerce/klarna-payments-for-woocommerce.php:89) in /customers/d/6/5/forkom-jerman.org/httpd.www/ziswaf/wp-content/plugins/onecom-vcache/vcaching.php on line 549 Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /customers/d/6/5/forkom-jerman.org/httpd.www/ziswaf/wp-content/plugins/klarna-payments-for-woocommerce/klarna-payments-for-woocommerce.php:89) in /customers/d/6/5/forkom-jerman.org/httpd.www/ziswaf/wp-content/plugins/onecom-vcache/vcaching.php on line 557 Zakat Profesi/Penghasilan – HI – ZISWAF

Zakat Profesi/Penghasilan – HI

1,00

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Nishab Zakat Penghasilan 85 gram emas
Kadar Zakat Penghasilan 2,5%
Haul 1 tahun

Cara menghitung Zakat Penghasilan:

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Contoh:

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.

 

Note: Untuk menambah jumlah nominal, silakan tambahkan di jumlah produk yang dikehendaki, maka jumlah tersebut akan dikalikan dengan 1€.

Categories: ,