Fidyah – RZ
€10,00
Fidyah artinya mengganti atau menebus, yakni bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu. Diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu, namun sebagai gantinya harus membayar fidyah.
Bagi saudara-saudari muslim yang memiliki hutang Fidyah dan ingin membayarnya, alhamdulillah kami dari Ziswaf FORKOM kembali bekerjasama dengan tiga badan amil zakat di Indonesia (Rumah Zakat dan Human Initiative) mengadakan program penyaluran Fidyah.
Adapun jumlah Fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar 10 Euro.